DPRD Sidoarjo Resmi Cabut Perda IMB, Perizinan Beralih ke PBG

Sidoarjo | Radar-today – Sistem perizinan bangunan di Sidoarjo resmi berubah. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seiring perubahan kebijakan nasional menuju Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keputusan itu disepakati dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis, (21/5/2026).

Seluruh fraksi menyetujui Raperda pencabutan aturan IMB yang selama ini menjadi dasar pengurusan izin bangunan di daerah. Perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah.

Namun utamanya adalah penyesuaian sistem layanan perizinan bangunan dari model lama berbasis IMB ke skema digital berbasis Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dengan sistem baru, proses pengajuan izin bangunan dilakukan secara digital.

Tujuannya agar pelayanan lebih terintegrasi, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Namun perubahan ini juga membawa tantangan baru.

Adaptasi masyarakat, pelaku usaha, hingga kesiapan layanan pemerintah menjadi faktor penting agar proses transisi tidak menimbulkan hambatan.

Juru bicara Fraksi PPP-PKS Komisi C, Vike Widya Asroni, menilai penyesuaian regulasi daerah perlu segera dilakukan agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

“Dasar hukum terkait IMB sudah berubah secara nasional, sehingga daerah perlu segera menyesuaikan regulasi agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Vike dalam penyampaian pendapat akhir fraksi. Perubahan aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengganti sistem IMB menjadi PBG. Dari sisi pelayanan, sistem PBG dinilai bisa mempercepat proses administrasi karena berbasis digital. Selain itu, tata kelola retribusi daerah juga diharapkan lebih transparan dan akuntabel.

Meski demikian, DPRD memberi catatan penting. Sosialisasi dinilai harus diperluas agar masyarakat tidak bingung dengan mekanisme baru pengurusan izin bangunan. Pelayanan PBG juga diminta benar-benar mudah diakses. Kepastian waktu penyelesaian dan transparansi prosedur menjadi perhatian agar tidak menghambat pembangunan maupun investasi.

“Kami menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.

Dari sisi pemerintah daerah, perubahan ini disebut sebagai konsekuensi dari penyesuaian aturan pusat. Sistem IMB sudah tidak lagi menjadi dasar hukum dalam pelayanan perizinan bangunan.

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menjelaskan perubahan itu sejalan dengan kebijakan baru pemerintah.

“Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, istilah IMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” ujar Mimik.

Isu yang kini menjadi perhatian adalah efektivitas implementasi PBG digital di lapangan. Jika layanan tidak merata, transisi sistem justru bisa memperlambat proses pengajuan izin. Karena itu, kesiapan infrastruktur digital, pemahaman masyarakat, serta kualitas layanan SIMBG menjadi kunci.

Perubahan dari IMB ke PBG bukan hanya pembaruan regulasi, tetapi juga ujian adaptasi pelayanan publik berbasis digital di Sidoarjo.(rin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *