banner 728x250

Sempat Bebas, Dua Terdakwa Korupsi di PDAM Sidoarjo Kembali Masuk Bui

banner 120x600
banner 468x60

Sidoarjo | Radar-today, – Sempat bebas, dua terdakwa korupsi dana pemasangan sambungan baru PDAM Delta Tirta pada periode kembali masuk bui. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Slamet Setiawan, mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo, periode 2012–2015.

Sebelumnya ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, namun dibatalkan dalam putusan kasasi MA. “Kami Kejaksaan Negeri Sidoarjo melaksanakan eksekusi atau menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tutur Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, lewat Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, Jumat (1/8/2025).

banner 325x300

Putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diketok pada 15 Mei 2025 menyatakan Slamet Setiawan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Slamet divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 3 tahun. Putusan ini sudah inkrah di tingkat kasasi, upaya hukumnya sudah turun.

Tak hanya Slamet, penahanan juga dilakukan terhadap terdakwa lain, Samsul Hadi, mantan pegawai PDAM Sidoarjo bagian pasang baru. Uniknya, saat menuju mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas II A Sidoarjo, ia mengumbar senyum.

Kasus ini berawal dari penyimpangan dana pemasangan sambungan baru PDAM Sidoarjo periode 2012–2015. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar. Namun Kejari Sidoarjo telah berhasil memulihkan sebagian dana yang diselewengkan.

“Per hari ini, kami sudah berhasil mengembalikan sebesar Rp 1.849.838.000,15. Nantinya uang ini akan kami setorkan ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai putusan pengadilan,” tambah Jhon.

Ia pun menyampaikan bahwa hasil akhir putusan MA ini sejalan dengan konstruksi hukum yang sejak awal dibangun oleh tim JPU. “Alhamdulillah, majelis kasasi sependapat dengan konstruksi hukum jaksa. Semua tuntutan dikabulkan, baik dari aspek pidana pokok maupun pidana tambahan,” tutupnya.

Sementara itu tersangka lain atas nama Juriyah, bendahara Koperasi Pegawai Perum Delta Tirta belum ditahan karena salinan putusan MA belum diterima Kejari Sidoarjo.(Sat)

banner 325x300
Penulis: SatriaEditor: Irin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *