Sidoarjo I Radar-today -Seorang pelaku penyelundupan hewan berinisial DVA, diamankan petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur, Jalan Raya Juanda. Pelaku ditangkap karena akan mengirim seratusan berbagai jenis hewan ke NTT tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Pelaku ditangkap petugas Karantina Jawa Timur dan personel Polda Jatim. Saat ditangkap, petugas juga menyita sekitar seratus hewan senilai ratusan juta rupiah. Oleh petugas, kini pelaku diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hari Yuwono Ady, Kepala Karantina Jatim mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindakan lanjuti oleh petugas penyelidik pegawai negeri sipil atau PPNS Karantina Jatim bersama petugas dari Polda Jatim.
“Setelah melakukan pengintaian, pelaku kemudian kami tangkap di area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat akan mengirim seratus hewan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi kesehatan hewan,” tutur Hari, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, seratusan hewan yang meliputi anjing berbagai jenis, marmut serta puluhan jenis burung akan dikirim ke Nusa Tenggara Timur. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa,” imbuhnya.
Hari Yuwono melanjutkan, pengiriman hewan tanpa dilengkapi dokumen kesehatan akan membahayakan kesehatan manusia karena bisa menjadi media penularan penyakit rabies dan flu burung yang menukar dari hewan ke manusia.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Kejari Surabaya bersama barang bukti yang telah diamankan. Pelaku dijerat pasal 88 undang undang nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (Nug)

















