Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba, 180 Tersangka Telah Dibekuk

Sidoarjo | Radar-today – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 147 kasus tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 180 tersangka yang terdiri dari 174 laki-laki dan 6 perempuan.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan capaian pengungkapan kasus narkoba tersebut saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (04/11/2026)

Dalam keterangannya, AKBP Bobby mengungkapkan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu-sabu, ganja, serta ekstasi.

“Selama periode Agustus sampai Oktober 2026, kami berhasil mengungkap 147 kasus dengan mengamankan 180 tersangka. Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sabu-sabu sebanyak 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, serta ekstasi sebanyak 2.018 butir,” ungkapnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Sidoarjo dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Sementara nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp35 miliar.

AKBP Bobby juga menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut terdapat lima kasus menonjol yang menjadi perhatian kepolisian.

Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka berinisial YSM, laki-laki berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di Kecamatan Sedati.

Dari tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 89,69 gram, satu timbangan elektrik, serta sebuah telepon genggam.

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial LSA, laki-laki berusia 32 tahun yang bekerja di sebuah klinik dan berdomisili di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,9 gram, sebanyak 995 butir pil ekstasi, serta dua unit telepon genggam.

Sementara kasus ketiga melibatkan tersangka berinisial RT, laki-laki berusia 32 tahun alamat di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 179,91 gram, timbangan elektrik, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

“Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo ini,” tutup AKBP Bobby. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *