Ketua DPRD Sidoarjo Hadiri Acara Sosialisasi Dinas P2CKTR Bersama Seluruh Kepdes Tulangan

Sidoarjo | Radar-today – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) terus mematangkan perencanaan pembangunan wilayah.

Salah satunya melalui sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Tulangan Tahun 2025-2045 yang digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti seluruh kepala desa di Kecamatan Tulangan. Hadir pula Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, Asisten III Setda Sidoarjo Bahrul Amig, serta Camat Tulangan Moch Andi Sulistiono.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyambut positif langkah P2CKTR dalam mensosialisasikan RDTR kepada pemerintah desa.

Menurutnya, keberadaan RDTR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor yang ingin mengembangkan usaha di wilayah Tulangan.

“Pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai kawasan yang diperbolehkan dan yang dibatasi untuk kegiatan tertentu.

Dengan begitu, potensi pelanggaran tata ruang dapat diminimalkan,” ungkapnya.

Politikus senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga berharap penyusunan RDTR mampu mengakomodasi karakteristik dan kearifan lokal yang dimiliki Kecamatan Tulangan.

Ia menilai wilayah tersebut mempunyai identitas khas, baik dari sisi budaya, sejarah maupun ekonomi masyarakat.

Nasih menyebut keberadaan makam Mbah Jaelani, bangunan bersejarah, pabrik gula, hingga sejumlah pondok pesantren tua menjadi aset penting yang perlu diperhatikan dalam perencanaan tata ruang.

Selain itu, aktivitas ekonomi masyarakat yang banyak ditopang oleh pelaku UMKM juga dinilai sebagai ciri khas yang patut dipertahankan.

“Wilayah Tulangan perlu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan ke depan agar pertumbuhan wilayah tetap berjalan tanpa menghilangkan identitas daerah,” ujarnya.

Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo M. Bachruni Aryawan menjelaskan, keterlibatan para kepala desa menjadi bagian penting dalam penyebarluasan informasi terkait tata ruang kepada masyarakat.

“Dengan pemahaman yang sama, diharapkan penggunaan lahan dan ruang di wilayah Tulangan dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” terang Bachruni.

Menurutnya, RDTR menjadi pedoman dalam mengatur berbagai fungsi kawasan, mulai dari permukiman, perdagangan, jasa, perkantoran hingga industri.

Keberadaan dokumen tersebut juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Melalui RDTR, masyarakat dapat mengetahui peruntukan ruang secara jelas sehingga pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bachruni.

Ia menambahkan, RDTR juga akan mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan adanya kepastian zonasi, proses legalitas usaha dapat dilakukan lebih cepat dan terarah,” tuturnya.

Bachruni mencontohkan, sejumlah lahan pertanian masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu sepanjang tidak mengubah fungsi lahan yang telah masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).(rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *