Komisi A DPRD Sidoarjo Dorong Eksekutif Tindaklanjuti Peraturan Pembatasan Akun Digital

Sidoarjo | Radar-today –(10-3-2026), Komisi A DPRD Sidoarjo merespon positif Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdig) No. 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akun digital bagi anak di bawah usia 16. Pihaknya meminta eksekutif segera menindaklanjuti regulasi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melindungi anak-anak dari konten bahaya dan adiksi digital.

Hal ini ditegaskan H. Rizza Ali Faizin, Ketua Komisi DPRD Sidoarjo merespon positif atas regulasi bagi dari Kementerian Komdig itu. Ditambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat perlindungan anak,–sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ditegaskan negara bertanggung jawab dan menjamin keamanan warga negara di ruang digital.

“Jadi kami di DPRD sangat mendukung dilakukan pembatasan usia akses platform digital. Pembatasan ini bukan untuk mengekang, tetap untuk memastikan generasi muda tumbuh sehat, cerdas dan tidak terjerumus dalam dampak negatif ruang digital,” kata Kaji Reza, sapaan politikus PKB ini.

Lebih lanjut, dia menegaskan regulasi ini bukan untuk mematikan kreativitas anak, namun lebih untuk pemberdayaan peran keluarga. “Orangtua harus kembali menjadi pengawas utama dalam penggunaan teknologi oleh anak,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta eksekutif, dalam hal ini Dinas Kominfo Sidoarjo maupun OPD terkait perlindungan anak segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Komdig tersebut. Itu dapat dilakukan dengan sosialisasi atas kebijakan tersebut, berikut edukasi kepada masyarakat.

Pemkab Sidoarjo perlu mendorong literasi digital sehat guna melindungi anak dari konten berbahaya, perundungan siber, dan penipuan online. “Sudah saatnya kita bersama-sama harus melindungi anak-anak dari eksploitasi digital dan konten yang merusak tumbuh kembang anak, terutama menyangkut moralitas dan psikologis mereka,” ujar Kaji Reza.

“Karena perkembangan informasi itu harus menjadi alat mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebaliknya, buka jebakan merampas masa depan anak-anak,” tambahnya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *