Operasi Wirawaspada, Imigrasi Surabaya Amankan 6 WNA Bangladesh dan 1 WNA Malaysia

Radar-today | Sidoarjo – Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya

Menggelar operasi Wirawaspada secara maraton di wilayah kota Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto tanggal 15 dan 16 Juli 2025.

Kegiatan operasi Wirawaspada dilaksanakan atas arahan terpusat dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum serta upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers oleh Kakanwil Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, Kepala Imigrasi Surabaya Agus Winarto dan didampingi oleh Kabid Intelijen dan penindakan kantor Imigrasi Surabaya,Dodi Gunawan Ciptadi di Aula Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Surabaya, Jumat (18/7)

Dalam operasi tersebut , bidang intelijen dan penindakan kantor imigrasi Surabaya telah berhasil mengamankan enam orang WNA asal Bangladesh dengan inisial WN, MSH, MN, SR, MY dan MM serta satu orang WNA asal Malaysia yang saat ini telah dikenakan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendetensian dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi.

“Berawal dari masyarakat yang melaporkan adanya orang asing yang meresahkan, Selasa (15/7) petugas berhasil mengamankan enak WNA yang mengaku asal Bangladesh di sebuah Masjid Jalan Wonokitri, Sawahan kota Surabaya” kata Kepala Imigrasi Surabaya Agus Winarto.

Atas kolaborasi dan sinergitas yang baik dari Tim Pengawasan Orang asing ditingkat kecamatan Sawahan kota Surabaya yang terdiri dari instansi Imigrasi, Bakesbangpol, kepolisian setempat, Koramil dan Kecamatan.

Ditambahkan, ditempat kejadian enam WNA asal Bangladesh tidak dapat menunjukan paspornya saat diminta keterangan oleh petugas. Atas dasar tersebut petugas langsung mengamankan mereka ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan melakukan pelanggaran pasal 116 Jo 71 huruf b UU nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Pasal 71 ‘Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia Wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian ‘.

Dan di pasal 116 ‘ setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada pasal 71 akan dipidana dengan kurungan tiga bulan dan pidana denda sebesar dua puluh lima juta”.

Kakanwil Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono menegaskan, selang sehari yaitu Rabu (16/7) di lokasi berbeda petugas melakukan pengawasan keimigrasian dengan target seorang Investor Asing yang disponsori oleh perusahaan Penanaman modal asing (PMA) berinisial PT. S.D yang berlokasi di salah satu gedung perkantoran jalan Mayjen Jonosewojo Kota Surabaya, dilapangan petugas tidak menemukan adanya aktivitas kegiatan usaha, dikarenakan alamat yang tercatat merupakan virtual office. Selanjutnya petugas melakukan penelusuran ke alamat tinggal investor tersebut dan berhasil mengamankan WNA asal Malaysia berinisial LHH yang disponsori oleh PT. S.D. Dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menyampaikan bahwa perusahaannya sudah tidak beroperasi karena tidak memiliki modal.dan dia terlilit banyak hutang.

Atas dasar tersebut yang bersangkutan patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. “Terhadap bersangkutan akan diberikan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pedeportasian ke Negara asal pada kesempatan pertama” jelas Novianto.(rin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *