Sidoarjo | Radar-today – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD). Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (4/3/2026).
Sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, yang menegaskan pentingnya peran lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, regulasi terbaru ini merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2020 yang bertujuan meningkatkan kapasitas LKD agar semakin kuat, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa LKD bukan sekadar pelengkap, melainkan motor penggerak partisipasi masyarakat dan jembatan aspirasi warga.
“LKD harus menjadi penggerak gotong royong dan memperkuat dukungan terhadap program pembangunan desa maupun kelurahan,” ujar Subandi di hadapan para camat dan kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo.
Bupati juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Perbup terbaru dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Ia mengingatkan agar pengelolaan anggaran tetap berada dalam koridor yang tepat, digunakan secara bijak, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.
“Saya instruksikan agar tidak ada pemborosan apalagi penyalahgunaan. Anggaran harus benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo beserta jajaran BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi para pengurus lembaga di tingkat desa.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur desa memiliki pemahaman komprehensif terhadap aturan baru sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif tanpa kendala administratif.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, saya yakin Sidoarjo akan semakin maju dan mandiri,” pungkasnya.(rin)












