Sidoarjo | Radar-today – Sosialisasi Penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal semakin digencarkan, kali ini sosialisasi dilakukan di Kantor Balai Desa Pesawahan Kecamatan Porong,Sidoarjo. Rabu (10/6/2026) pagi.

Bea cukai bersama Satpol-PP Sidoarjo terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok Ilegal, termasuk rokok elektrik atau Vape ilegal. Hal ini disampaikan saat digelarnya sosialisasi Penegakan hukum peredaran rokok ilegal di kantor balai desa Pesawahan, Porong.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satpol PP terus meningkatkan pengawasan secara masif terhadap berbagai potensi pelanggaran, termasuk peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat koordinasi bersama instansi terkait, khususnya Bea Cukai.
Anas Ali Akbar, S.STP selaku Kepala Bidang Penegak Perundang – Undangan Daerah. Satpol PP menjelaskan, pihaknya berperan sebagai koordinator di lapangan dengan melakukan pemetaan dan menunjukkan lokasi-lokasi yang menjadi sasaran pengawasan.

Sementara untuk pemberian sanksi maupun tindakan administrasi sepenuhnya menjadi kewenangan petugas Bea Cukai Sidoarjo.
“Satpol PP hanya sebagai koordinator untuk menunjukkan lokasi-lokasi yang menjadi tujuan operasi. Untuk tindakan sanksi ataupun administrasi tetap menjadi kewenangan teman-teman Bea Cukai,” ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan pengawasan dilakukan secara intensif dan melibatkan unsur Bea Cukai agar penanganan pelanggaran dapat berjalan efektif. Pola penindakan tersebut juga diterapkan di sejumlah daerah lain, termasuk Kota Surabaya dan beberapa kabupaten atau kota lain di Jawa Timur.
Ia menambahkan, sinergi antar instansi menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal tersebut. Oleh karena itu, operasi bersama akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Dhion Prasetya selaku humas Bea Cukai Sidoarjo mengatakan, pihaknya menemukan bahwa sebagian produk rokok elektrik dibuat secara mandiri tanpa pengawasan yang memadai. Kondisi ini dinilai berisiko bagi kesehatan dan keselamatan konsumen.
“Kami berharap masyarakat paham dan mengetahui juga berhati-hati terhadap risiko penggunaan rokok listrik, terutama bagi generasi muda dan anak-anak. Mereka harus mengetahui bahwa ada bahaya besar di balik produk elektronik tersebut, bahkan ada anggota keluarga yang telah menjadi korban,” ujarnya.
Menurutnya, Bea Cukai telah melakukan sejumlah penindakan baik secara mandiri maupun bersama Satpol PP terhadap toko-toko yang menjual rokok ilegal. Operasi pengawasan juga dilakukan di berbagai daerah yang masuk wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo.
“Ada beberapa daerah dalam wilayah pengawasan kami sudah dilakukan penindakan terhadap toko-toko yang menjual rokok ilegal,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan produk tanpa pita cukai resmi.
Upaya tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal dan rokok elektrik yang tidak memenuhi ketentuan.
“Semoga dengan sosialisasi ini masyarakat semakin tahu dan mengerti dampak bahayanya rokok ilegal” tutupnya.(rin/Adv)












